Gegarane wong akrami dudu
bondo ,dudu rupo anamung
ati pawitane ,luput pisan ,yen
kena pisan yen angel, angel k
alangkung tan kena tinombo
arto “pada hakekatnya pernikahan
itu bukan karena harta
benda .juga bukan karena
ketampanan atau
kecantikan.sesekali terlepas
sesekali mendapat.jika mudah teramat mudah jika sulit
teramat sulit dan tidak bisa si
gantikan dengan harta” ALLAH maha luhur berfirman
dalam kitabNYA “Istri-istrimu
merupakan lahan tempat
bercocok tanam,maka
datangilah lahan tempat
bercocok tanamu sesuai seleramu.Dan kerjakanlah
(amal yang baik) untuk
dirimu ,dan bertaqwalah
kepada ALLAH serta
ketahuilah bahwa kamu
kelak akan menemuiNYA .wahai
Muhammad,berilah kabar
gembira orang-orang yang
beriman itu” berkenaan dengan firman
ALLAH ini ,saya bermaksud
membuat tulisan dari sebagian
yang saya ambil dari kitab
yang termasuk dalam
kekayaan khazanah kitab kuning yaitu : “Qurotul uyun” dalam kitab ini tidak hanya mengajari pasangan
suami istri bergaul …hingga
pergaulan yang paling intim…
bahkan juga memuat
petunjuk -petunjuk tentang
hari-hari baik untuk melaksanakan perkawinan
(hal-hal baik lainnya).namun
berbeda dengan aturan “Nogo
Dino” karena dalam kitab ini di
sebutkan agak rinci alasan-
alasannya. semoga ALLAH melimpahi
Rahmat serta berlipat ganda
pula pahala dan di ampuni
dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-
Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai
syarah( uraian penjelasan)
bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin
Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair). semoga barokah pula kepada
ustad saya Beliau Kyai Basuni yang telah menjadi guru
terbaik saya sehingga 2 tahun
yang lalu (tepatnya ketika
kelas 3 MAN) saya bisa
menghatamkan kitab “Qurrotul ‘Uyun ” ini dengan baik alhamdulillah meskipun
jadi santri yang mokong
(bandel) dalam kitab ini memuat 20
pasal (mungkin hanya akan
saya tuliskan hanya beberapa
pasal saja) di dalam kitab ini
memuat tentang beberapa
hadist dan nasehat dalam mebina Rumah Tangga.yaitu
mulai dari keutamaan
menikah,memilih seorang
calon istri,masalah tata krama
dalam berhubungan intim
(sex) dengan seorang istri dan
beberapa masalah yang
berkaitan dengan tangung
jawab seorang suami untuk
membina rumah tangga yang
Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama
mengadakan pesata
perkawinan dan beberapa hal
negatif yang muncul dalam
pesta dan perkawinan itu
sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita
dalam membina berumah
tangga tidak menyimpang
dari niat ibadah mengikuti
sunnah Rosulullah
SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan
nilai-nilai ibadah dan termasuk
perbuatan muliau itu tidak
kehilangan jati dirinya dan
tidak menjadi pemicu
terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan
ini OK deh klo mau tahu serta
mempelajari kitab ini secara
mendalam tafadhol membeli
kitabnya atau membeli buku
terjemahannya (banyak di
toko-toko buku) semoga kita semua menjadi hamba-
hambaNYA yang beriman
serta banyak bersyukur ,,, tak
lepas pula semoga saya dan
kita semua mendapat
pasangan dan teman hidup yang kekal ila akhiru zaman
……..aminnn ya ROBB “Menikahkan kalian dan
beranak cuculah.karena
sesungguhnya kalian akan ku
jadikan kebangaan di antara
sekian banyak umat” PASAL PASAL pasal 1 Nikah dan Hukumnya
pasal 2 Beberapa hal yang
positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di
upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan
hubungan intim
pasal 5 sekitar
penyelenggaraan pesta
perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-
cara yang nikmat dalam
melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan
kesetiaan istri pasal 9 tentang posisi,cara
untuk mencapai puncak
kenikmatan dan do`a dalam
bersetubuh
pasal 10 tentang makanan
yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan
saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang
harus di upayakan ketika
hendal melakukan hubungan
intim pasal 12 kewajiban suami
terhadap istri dalam memberi
nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam
bersetubuh yang perlu di
hindari pasal 14 batas-batas yang di
haramkan dan di halalkan
dalam hubungan intim dengan
istri
pasal 15 memilih waktu yang
tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang
yang sedang junub pasal 17 tentang tata kerama
orang yang hendak
bersetubuh dua kali dan hal-
hal yang perlu di
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling
menghormati
pasal 19 kewajiban suami
terhadap istri dan seluruh
anggota keluarganya dalam
membina rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib
mendidik anaknya agar
menjadi anak yang berbudi
luhur Demikian yang tertulis di atas
adalah pasal-pasal yang ada di
dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga tulisan ini dapat
memicu semangat kita dalam
menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan
perkawinan yang
sakinah,mawadah,warahmah
namun secara ISLAMI
tentunya di sini saya tidak akan
menuliskan semua pasal-pasal
secara terperinci maklum saya
kan masih kecil(pemikiran
gede) jadi agak malu-malu
untuk menuliskan hal-hal yang di anggap sangat intim
sekali heheheh terlepas dari
itu semua semoga karya
tulisan saya ini bermanfaat
bagi pembaca
khususnya ,,,aminnn NIKAH DAN HUKUMNYA hukum menikah itu sangat
tergantung pada keadaan
orang yang hendak
melakukan tadi,jadi hukum
nikah itu dapat di
klasifikasikan sebagai berikut 1.wajib.yaitu apabila orang
yang hendak menikah telah
mampu sedang ia tidak segera
menikah amat di
khawatirkan akan berbuat
zina 2.sunnah ,yaitu mana kala
orang yang hendak menikah
menginginkan sekali punya
anak,tetapi ia
mampu mengendalikan
diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau
belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah
sunnah yang sudah biasa ia
lakukan akan terlantar 3.makruh,yaitu apabila orang
yang hendak menikah belum
berminat punya anak,juga
belum pernah
menikah sedangkan ia mampu
menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah
sunnahnya
terlantar. 4.mubah,yaitu apabila orang
yang hendak menikah
mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum
berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah
sunnahnya
tidak sampai terlantar 5.haram,yaitu bagi orang
yang apabila ia kawin,justru
akan merugikan istrinya
karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan
nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata
pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun
orang tersebut sudah
berminat menikah dan ia
mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai
zina.padahal. bahwa hukum menikah
tersebut juga berlaku bagi
kaum wanita. Ibnu Arafah
menambahkan,bahwa bagi
wanita hukum menikah itu
wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya
sendiri sedangkan jalan satu-
satunya untuk
menanggulangi adalah
menikah . RUKUN RUKUN MENIKAH rukun menikah ada lima hal
yaitu sebagai berikut: 1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan
khas menikahkan dan menerima nikah) beberapa anjuran menikah ada sebuah riwayat dari imam
Ahmad sebagaimana tersebut
di dalam kitab musnadnya; “Ada serorang laki-laki,ia
bernama ukaf,datang
menghadap Nabi SAW maka
nabi SAW bertanya
kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi
bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang
budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang
pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi
bersabda:
“kau adalah termasuk kawan- kawannya
syaitan.Seandainya kau itu
orang beragama
Nasrani ,tentulah menjadi
pendeta (rahib)
mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti
sunahan itu adalah orang yang
menikah.seburuk-buruk
kalian adalah orang-orang
yang sedang membujang.dan
orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah
orang yang mati membujang
“
nabi SAW bersabda dalam
sabda yang sudah termashur “Wahai kaum muda,barang
siapa telah mampu membiayai
biaya perkawinan maka
hendaklah ia kawin
saja.karena sesungguhnya
kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari
maksiat) mata ,dan lebih bisa
menjaga(maksiat)
kemaluan.da barang siapa
belum mampu kawin maka
sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi
perisai(gejolak nafsu) dirinya” “Siapa saja yang menikah, ia
telah menguasai separuh
agamanya. Hendaklah ia
bertakwa (kepada Allah) atas
separuh yang lain” “Barang siapa yang menikah
karena ALLAH ,dan
menikahkan (putra putrinya)
karena ALLAH maka ia
berhak menjadi kekasih
ALLAH.” “Menikah adalah sunnahku.
Siapa yang tidak
mengamalkan sunnahku, ia
bukan termasuk ummatku.
Menikahlah karena aku akan
senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat
lain. Siapa yang telah memiliki
kesanggupan, menikahlah.
Jika tidak, berpuasalah karena
puasa itu bisa menjadi
kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324,
no. hadis: 2833). dan masih banyak lagi hadist2
lain yang berkaitan dengan
menikah DI ANJURKAN MENIKAH
DENGAN WANITA SHALIHAH dalam hal ini Nabi SAW
bersabda : “Dunia ini medan untuk
bersenang-senang .dan sebaik-
baik kesenangan dunia adalah
wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri
shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan
agama, maka bertakwalah
(kepada Allah) atas separuh
yang lain”. (Riwayat Ibn al-
Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa,
II/239, no. hadis: 2432). “seorang wanita di nikahi
karena empat faktor .yaitu
karena
hartanya,keterhormatannya
(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu
hendaklah menikah dengan
wanita yang kuat agamannya
agar kau beruntung” “sebaik-baik istri umatku
adalah yang paling berseri-seri
wajahnya dan paling sedikit
(sederhana)maskawinnya” ANJURAN MENIKAHI
WANITA YANG PRODUKTIF
DAN IDEAL bahwa tujuan menikah adalah
untuk kesinambungan
generasi dan agar ummat
manusia tetap exis di muka
bumi.islam menganjurkan
menikahi wanita yang masih produktif dan tidak mandul dalam sabda Nabi SAW. “menikahlah kalian dengan
wanita yang banyak cinta
kasih sayangnya terhadap
suami lagi masih produktif
(tidak mandul).karena
sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi
yang lain dalam
memperbanyak umat kelak
pada hari kiyamat” Nabi SAW pernah bertanya
kepada Zaid bin
Tsabit:”Apakah kamu sudah
menikah wahai Zaid”? Zaid menjawab”belum” maka
nabi SAW bersabda
menikahlah kamu niscaya
kamu akan terpelihara(dr
maksiat)di samping
pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu
jangan sampai beristri lima
orang wanita berciri-ciri
berikut ,Zaid bertanya
lagi :siapakah mereka itu
wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang
kebiri-biruan matanya,wanita
yang tinggi kurus,wanita
yang membelakangimu dan
wanita beranak” maka Zaid bertanya lagi:saya
belum faham sedikitpun
dengan apa ang engkau
sabdakan ya Rasulallah?” maka Nabi bersabda: “maksudnya perempuan yang
kebiru-biruan matanya itu
adalah perempuan yang jorok
ucapannya,dan perempuan
yang tinggi badannya tetapi
kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang
monyong pantatnya dan
perempuan pendek yang
menjadi sasaran cercaan
(,karena tidak serasi).dan juga
wanita yang membawa anak dari suaminya yang selain
kamu. demikianlah sungguh
penjelasan Rasulallah dalam
mendidik umatnya untu selalu
berhati-hati bahkan ketika
memilih calon istri yang
produktif KEUTAMAAN MEMBINA
RUMAH TANGGA. Mu’adz bin Jabal r.a pernah
berkata “Sholat (sekali) di
kerjakan oleh orang yang
sudah menikah itu lebih
umata dari pada empat puluh
kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak berumah
tangga” Abdullah bin Abbas r.a pernah
pula berkata“kawinlah kalian
karena sesungguhnya(ibadah)
sehari saja di kerjakan oleh
orang yang berumah tangga
adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada (ibadah)
seribu tahun(sebelum
berumah tangga)” sungguh begitu utamanya
menikah sehingga Rasulallah
sangat menganjurkan serta
begitu mulianya pula ibadah
orang yang menikah di
hapadan ALLAH SWT. BEBERAPA HAL YANG POSITIF
DALAM NIKAH a.kesinambungan generasi menikah itu mempunyai
beberapa faidah di antaranya
mendapatkan keturunan
dalam hidup. b.terpenuhinya saluran nafsu
sex c.di perolehnya keutamaan
mencari rizky d.taat dan menjaga
kehormatan suami HAL-HAL YANG PERLU DI
UPAYAKAN DALAM
MENIKAH A.mencari pasangan yang
seimbang(KAFA’AH) B.niat mengikuti jejak Nabi
SAW. C.mencari orang yang taat
beragama D.mencari perempuan yang
produktif dan perawan E.mencari perempuan yang
bukan famili dekat F.di usahakan mencari gadis
cantik MENCARI WAKTU YANG
TEPAT UNTUK MELAKUKAN
HUBUNGAN INTIM A.di anjurkan bersetubuh
pada malam hari hal ini berdasarkan sebuah
hadits Nabi SAW : “Adakanlah temu penganten
kalian ,pada malam hari .Dan
adakanlah jamuan makan
(syukuran resepsi pernikahan)
pada waktu dhuha” B. hari -hari yang tidak tepat
untuk bersetubuh bagi suami yang hendak
bersetubuh hendaklah
menghindari hari-hari berikut
ini : 1.hari rabu yang jatuh pada
minggu terakhir tiap bulan 2.hari ketiga awal tiap bulan
ramadhan 3.hari kelima awal tiap bulan
ramadhan 4.hari ketigabelas pada setiap
bulan. 5.hari keenam belas pada
setiap bulan 6.hari keduapuluh satu pada
setiap bulan 7.hari kedua puluh empat
pada setiap bulan 8.hari kedua puluh lima pada
setiap bulan Di samping hari tersebut ada
pula hari-hari yang sebaiknya
di hindari untuk mengerjakan
sesuatu yang di anggap
penting yaitu hati sabtu dan
hari selasa. tentang hari sabtu itu Nabi
pernah di tanya oleh salah
satu sahabat naka Nabi
bersabda: “Hari sabtu itu adalah hari di
mana terjadi penipuan “ mengapa hari tersebut di
katakan penipuan sebab pada
hari itu orang2 berkumpul di
gedung “al-nadwah” untuk
merembuk memusnahkan
dakwah Nabi SAW .wallahu`alam adapun tentang hari selasa
nabi SAW.bersabda: “Hari selasa itu adalah hari di
mana darah pernah
mengalir.sebab pada hari itu
ibu Hawa pernah haid,putera
nabi Adam as pernah
membunuh saudara kandungnya
sendiri,terbunuhnya
Jirjis,Zakaria dan yahya
as.kekalahan tukang sihir
Fir’aun.di vonisnya Asiyah
binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya
sapinya bani israil” adapun imam Malik
berpendapat “jaganlah anda
menjauhi sebagian hari-hari di
dunia ini ,tatkala anda hendak
melakukan sebagian tugas
pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada hari
sesukamu.sebab sebenarnya
hari-hari itu semua adalah
milik ALLAH.tidak akan
menimbulkan malapetaka dan
tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa” C. saat yang tepat untuk
bersetubuh
bahwa melakukan hubungan
intim pada awal bulan itu
lebih afdhol dari pada akhir
bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan
mempunyai anak yang cerdas.
bagi seorang suami
(penganten baru) sunnah
hukumnya bersetubuh
dengan istrinya di bulan Syawal. adalah lebih afdhol pula jika
melakukan hubungan sex
pada hari ahad dan
jum`at .nabi SAW.bersabda: “hari ahad itu adalah hari yang
tepat untuk menanam,dah
hari untuk memulai
membangun.karena ALLAH
memulai menciptakan dunia
ini juga memulai meramaikannya jatuh paa
hari ahad”"hari jum’at itu
adalah hari perkawinan dan
juga hari peminangan di hari
jum’at itu nabi Adam as
menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi
Musa as menikah dengan
puteri nabi syuaib as,nabi
sulaiman menikah ratu bilqis” wallahu`alam bishowab tersebut di dalam hadits
shahih bahwa Nabi SAW.
dalam melaksanakan
pernikahannya dengan
Sayyidah khodijah dan
Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at. D, hari-hari yang seyogayanya
di hindari Tersebutlah dalam Riwayat
Alqamah bin Shafwan,dari
Ahmad bin Yahya sebuah
hadist marfu’ sebagai berikut; “waspadalah kamu sekalian
akan kejadian duabelas hari
setahun,karena sesungguhnya
ia bisa melenyapkan harta
banyak dan bisa mencambik-
cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian
bertanya “ya Rasulallah
apakah 12 hari itu?Rasulallah
bersabda : “yaitu tanggal 12
muharram,10 safar dan 4
rabi’ul awal(mulud) 18
rabu’utsni(bakda mulud) 18
jumadil awal,18 jumadil
akhir.12 rajab ,26 sya’ban (ruwah),24 ramadhan,2
syawal,28 dhulqa’dah(apit/
sela) dan 8 bulan dhilhijjah” TATA KERAMA MELAKUKAN
HUBUNGAN INTIM di sini saya hanya akan
menulis point-point nya saja
afwan……. A.mencari waktu usai sholat B.diusahakan hatinya bersih C.memulai dari arah kanan dan
berdo`a Bismillaahi, allahumma
jannibnasy syaythaana wa
jannibisy syaythaana maa
razaqtanaa. Artinya : Dengan nama Allah,
ya Allah; jauhkanlah kami
dari gangguan syaitan dan
jauhkanlah syaitan dari rezki
(bayi) yang akan Engkau
anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari) D.istri hendaknya wudhu
dahulu E.mengucapkan salam dan
menyentuh ubun-ubun istri F.memeluk istri dan sambil
berdo`a G.mencuci ujung jari kedua
tangan dan kaki istri H.ciptakan suasana tenang dan
romantis Ibnul Qayyim berkata,
“Sebaiknya sebelum
bersetubuh hendaknya diajak
bersenda-gurau dan
menciumnya, sebagaimana
Rasulullah saw. melakukannya.” I.memberi ucapan selamat
kepada kedua mempelai dan juga perlu di perhatikan Bagian 1 (Merayu dan
bercumbu): Nabi Muhammad s.a.w.
melarang suami melakukan
persetubuhan sebelum
membangkitkan syahwat
isteri dengan rayuan dan
bercumbu terlebih dahulu. Hadits Riwayat al-Khatib dari
Jabir. Bagian 2 (DOA SEBELUM
BERSETUBUH): “Bismillah. Allaahumma
jannibnaash syaithaa-na wa
jannibish syaithaa-na maa
razaqtanaa”. Dengan nama Allah. Ya Allah,
jauhkanlah kami berdua
(suami isteri) dari gangguan
syaithan serta jauhkan pula
syaithan itu dari apa saja yang
Engkau rezqikan kepada kami. Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a.
berkata: Maka sesungguhnya apabila
ditakdirkan dari suami isteri
itu mendapat seorang anak
dalam persetubuhan itu, tidak
akan dirosak oleh syaithan
selama-lamanya. Hadits Sahih Riwayat Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Abbas
r.a. Bagian 3: (Do’a Hampir keluar
mani) Dan apabila air manimu
hampir keluar, katakan dalam
hatimu dan jangan
menggerakkan kedua bibirmu
kalimat ini: “Alhamdulillaahil ladzii
khalaqa minal maa’i basyara”. Segala pujian hanya untuk
Allah yang menciptakan
manusia dari pada air. Bagian 4 (Syahwat terputus
ditengah jalan): Apabila seseorang diantara
kamu bersetubuh dengan
isterinya maka janganlah ia
menghentikan
persetubuhannya itu sehingga
isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya
(syahwat atau mencapai
kepuasan) sebagaimana kamu
juga menghendaki lepasnya
hajatmu (syahwat atau
mencapai kepuasan). Hadits Riwayat Ibnu Addi. Bagian 5 (Dogy Style): Dari Jabir b. Abdulah berkata: Bahawa orang-orang Yahudi
(beranggapan) berkata: Apabila seseorang
menyetubuhi isterinya pada
kemaluannya Melalui
Belakang maka mata anaknya
(yang lahir) akan menjadi
juling. Lalu turunlah ayat suci
demikian: “Isteri-isteri kamu adalah
ladang bagimu maka
datangilah ladangmu itu dari
arah mana saja yang kamu
sukai”. Surah Al Baqarah – ayat 223. Keterangan: Suami diperbolehkan
menyetubuhi isteri dengan
apa cara sekalipun (dari
belakang, dari kanan, dari kiri
dsb asalkan dilubang faraj). Bagian 6 (bersetubuh dapat
pahala) Rasulullah s.a.w. bersabda: “…..dan apabila engkau
menyetubuhi isterimu,
engkau mendapat pahala”. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, adakah
seseorang dari kami mendapat
pahala dalam melampiaskan
syahwat? Nabi menjawab: Bukankah kalau ia
meletakkan (syahwatnya)
ditempat yang haram
tidakkah ia berdosa? Demikian pula kalau ia
meletakkan (syahwatnya)
pada jalan yang halal maka ia
mendapat pahala. Hadits Riwayat Muslim. Bagian 7 (Horny lagi) Apabila diantara kamu telah
mecampuri isterinya
kemudian ia akan mengulangi
persetubuhannya itu maka
hendaklah ia mencuci
zakarnya terlebih dahulu. Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan
waktu-waktu yang terlarang
untuk bersenggama,
sebagaimana diungkapkan
dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut
ini:”Dilarang bersenggama
ketika istri sedang haid dan
nifas,Dan sempitnya waktu
shalat fardlu, jangan merasa
bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya
kepadamu tentang haid,
Katakanlah, haid adalah suatu
kotoran. Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222) Dikatakan bahwa yang
dimaksud dengan
“menjauhkan diri” adalah
menjauhkan diri dari vagina
istri, yang artinya tidak
melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra.
Dan Imam Mujahid pun
sependapat dengan pendapat
Hafshah ra. Tersebut. Diriwayatkan oleh Imam
Thabrani dalam kitab Ausath
dari Abu Hurairah secara
marfu’:Rasulullah
Saw.bersabda:”Barang siapa
bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian
ditakdirkan mempunyai anak
dan terjangkiti penyakit
kusta, maka jangan sekali-kali
mencela, kecuali mencela
dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata,
“Bersetubuh di waktu haid
dan nifas akan
mengakibatkan anak
terjangkiti penyakit
kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan
sebuah hadits marfu’ dari
shahabat Abu Hurairarah
ra.:Rasulullah
Saw.bersabda:”Barang siapa
datang kepada dukun peramal, kemudian dia
mempercayai apa yang
dikatakannya, dan
menyetubuhi istrinya
diwaktu haid atau pada
duburnya, maka dia benar- benar telah melepaskan diri
dari apa yang telah
diturunkan kepada Nabi Saw.” Rasulullah Saw.
bersabda:”Barang siapa
menyetubuhi istrinya
diwaktu haid, maka
hendaklah dia bersedekah
satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya
dikala haidnya telah reda,
maka hendaklah dia
bersedekah setenga keping
dinar.”Ibnu Yamun
meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang
senggama (menurut pendapat
yang masyhur) dimalam hari
raya Idul Adha,Demikian pula
dimalam pertama pada setiap
bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula
dimalam terakhir pada setiap
bulan.”Hal itu berdasarkan
pada sabda Rasulullah
Saw.:”Janganlah kamu
bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan
bulan” Al-Imam Ghazali mengatakan,
bahwa bersenggama makruh
dilakukan pada tiga malam
dari setiap bulan, yaitu: pada
malam awal bulan, malam
pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab
setan menghadiri setiap
persenggamaan yang
dilakukan pada malam-malam
tersebut.Ada yang
berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-
malam tersebut dapat
mengakibatkan gila atau
mudah stres pada anak yang
terlahir. Akan tetapi larangan-
larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh
tidak sampai pada hukum
haram, sebagaimana
bersenggama dikala haid, nifas
dan sempitnya waktu shalat
fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan
tentang keadaan orang yang
mengakibatkan ia tidak boleh
bersenggama dalam nazham
berikut ini:”Hindarilah
bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai
kawan, ambillah keterangan
ini secara berurutan.Dikala
marah, sangat gembira,
demikian pula,dikala sangat
kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala muntah-
muntah, murus secara
berurutan, demikian pula
ketika kamu baru keluar dari
pemandian.Atau sebelumnya,
seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan
nyatakanlah itu semua dan
jangan mencela.” Sebagaimana disampaikan
oleh Imam Ar-Rizi,
Bersenggama dalam keadaan
sangat gembira akan
menyebabkan cedera.
Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan
rasa sakit pada persendian
tubuh. Demikian juga
senggama yang dilakukan
dalam keadaan kurang tidur
atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan
menghilangkan kekuatan
dalam bersenggama.Begitu
juga gendanya dijauhi
senggama yang sebelumnya
sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-
murus, kelelahan, keluar
darah (cantuk), keluar
keringat, kencing sangat
banyak, atau setelah minum
obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi,
semua itu akan dapat
menimbulkan bahaya bagi
tubuh pelakunya. Demikian
juga hendaknya dijauhi
senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau
sebelumnya, karena ibu itu
dapat mengakibatkan
terjangkiti sakit kepala atau
melemahkan syahwat. Juga
hendaknya mengurangi senggama pada musim
kemarau, musim hujan, atau
sama sekali tidak melakukan
senggama dikala udara rusak
atau wabah penyakit sedang
melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham
berikut ini: “Kurangilah
bersenggama pada musim
panas,dikala wabah sedang
melanda dan dimusim hujan.” Imam Ar-Rizi mengatakan,
bahwa orang yang
mempunyai kondisi tubuh
yang kering sebaiknya
menghindari senggama pada
musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai
kondisi tubuh yang dingin
hendaknya mengurangi
senggama pada musim panas
maupun dingin dan
meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak
menentu serta pada waktu
wabah penyakit sedang
melanda.Kemudian Syekh
penazham melanjutkan
nazhamnya sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak
wanita, setiap Jumat,
waktunya sampai subuh
tiba.Satu kali saja senggama
demi menjaga
kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit-
sakitan.”Syekh Zaruq didalam
kita Nashihah Al-Kafiyah
berpendapat, bahwa yang
dimaksud dengan hak wanita
adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya
paling sedikit dua kali dalam
setiap Jumat. Atau paling
sedikit satu kali pada setiap
Jumat bagi suami yang cukup
tingkat kesehatannya.Shahabat Umar
bin Khaththab menentukan
satu kali senggama dalam satu
kali suci wanita (istri)(satu
kali dalam sebulan), karena
dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya
hamil dan menjaganya. Benar
demikian, akan tetapi
sebaiknya suami dapat
menambah dan mengurangi
menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab,
menjaga kesehatan istri
merupakan kewajiban bagi
suami.Sebaiknya suami tidak
menjarangkan bersenggama
bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan.
Suami juga tidak boleh
memperbanyak bersenggama
dengan istri, sehingga istri
merasa bosan, sebagaimana diingatkan
Syekh penazham melalui
nazhamnya berikut
ini:”Diwaktu luang senggama
jangan dikurangi, wahai
pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka
layanilah dia.Sebaliknya
adalah dengan sebaliknya,
demikian menurut anggapan
yang ada.Perhatikan apa yang
dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq
dalam kitab An-Nashihah
berkata, “Suami jangan
memperbanyak senggama
hingga istri merasa bosan dan
jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak
enak badan.” Imam Zaruq
juga berkata: “Jika istri
membutuhkan senggama,
suami hendaknya melayani
istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat
kali semalam dan empat kali
disiang hari.”Sementara itu
istri tidak boleh menolak
keinginan suami untuk
bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar
berikut ini:”Seorang wanita
datang menghadap Rasulullah
Saw. seraya bertanya: ‘Ya
Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’
Rasulullah Saw. menjawab:
‘Istri tidak boleh menolak
ajakan suaminya, meskipun
dia sedang berada diatas
punggung unta (kendaraan) ’.”Rasulullah Saw. juga
bersabda:”Ketika seorang
suami mengajak istrinya ke
tempat tidurnya, kemudian
dia menolak, maka para
malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh
tiba”Dijelaskan, kekhawatiran
istri akan anaknya yang
sedang menyusu tidak
termasuk uzur, sebab
sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak
air susu istri. Qurratul Uyun,Syarah Nazham
Ibnu Yamun Karya: Muhammad At-Tihami
Ibnul Madani Kanu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar