Sabtu, 23 Juli 2011

hukuman orang minum khamar

ﻦﻋ ﻦﺑﺍ ﺮﻤﻋ ﻥﺃ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻝﺎﻗ ﻦﻣ ﺏﺮﺷ ﺮﻤﺨﻟﺍ ﻢﻟ ﻞﺒﻘﺗ ﻪﻟ ﺓﻼﺻ ﻦﻴﻌﺑﺭﺃ ﺔﻠﻴﻟ ﻥﺈﻓ ﺏﺎﺗ ﺏﺎﺗ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻥﺈﻓ ﺩﺎﻋ ﻥﺎﻛ ﻰﻠﻋ ﺎﻘﺣ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻟﺎﻌﺗ ﻥﺃ ﻪﻴﻘﺴﻳ ﻦﻣ ﺮﻬﻧ ﻝﺎﺒﺨﻟﺍ ﺮﻬﻧ ﺎﻣﻭ ﻞﻴﻗ ﻝﺎﺒﺨﻟﺍ ﺭﺎﻨﻟﺍ ﻞﻫﺃ ﺪﻳﺪﺻ ﻝﺎﻗ Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka. ﻦﻋ ﻭﺮﻤﻋ ﻦﺑ ﻪﻠﻟﺍ ﺪﺒﻋ ﻝﺎﻗ ﻝﺎﻗ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻦﻣ ﺏﺮﺷ ﺮﻤﺨﻟﺍ ﺮﻜﺳﻭ ﻢﻟ ﻪﻟ ﻞﺒﻘﺗ ﺎﺣﺎﺒﺻ ﻦﻴﻌﺑﺭﺃ ﺓﻼﺻ ﻥﺇﻭ ﺕﺎﻣ ﻞﺧﺩ ﺭﺎﻨﻟﺍ ﻥﺈﻓ ﺏﺎﺗ ﺏﺎﺗ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻥﺇﻭ ﺩﺎﻋ ﺮﻜﺴﻓ ﺏﺮﺸﻓ ﻢﻟ ﻪﻟ ﻞﺒﻘﺗ ﺎﺣﺎﺒﺻ ﻦﻴﻌﺑﺭﺃ ﺓﻼﺻ ﻥﺈﻓ ﺕﺎﻣ ﻞﺧﺩ ﺭﺎﻨﻟﺍ ﻥﺈﻓ ﺏﺎﺗ ﺏﺎﺗ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻥﺇﻭ ﺩﺎﻋ ﺮﻜﺴﻓ ﺏﺮﺸﻓ ﻢﻟ ﻪﻟ ﻞﺒﻘﺗ ﺎﺣﺎﺒﺻ ﻦﻴﻌﺑﺭﺃ ﺓﻼﺻ ﻥﺈﻓ ﺕﺎﻣ ﻞﺧﺩ ﺭﺎﻨﻟﺍ ﻥﺈﻓ ﺏﺎﺗ ﺏﺎﺗ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻥﺇﻭ ﺩﺎﻋ ﻥﺎﻛ ﻰﻠﻋ ﺎﻘﺣ ﻪﻠﻟﺍ ﻥﺃ ﻪﻴﻘﺴﻳ ﻦﻣ ﺔﻏﺩﺭ ﻝﺎﺒﺨﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟﺍ ﺍﻮﻟﺎﻗ ﺎﻳ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﺎﻣﻭ ﺔﻏﺩﺭ ﻝﺎﺒﺨﻟﺍ ﻝﺎﻗ ﺓﺭﺎﺼﻋ ﺭﺎﻨﻟﺍ ﻞﻫﺃ Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka. ﻦﻋ ﻦﺑﺍ ﺮﻤﻋ ﻝﺎﻗ ﻦﻣ ﺮﺷ ﺮﻤﺨﻟﺍ ﻢﻠﻓ ﺶﺘﻨﻳ ﻢﻟ ﻞﺒﻘﺗ ﻪﻟ ﺓﻼﺻ ﺎﻣ ﻡﺍﺩ ﻲﻓ ﻪﻓﻮﺟ ﺃ ﻪﻗﻭﺮﻋ ﺎﻬﻨﻣ ﺀﻲﺷ ﺕﺎﻣ ﺕﺎﻣ ﻥﺇﻭ ﺍﺮﻓﺎﻛ ﻥﺇﻭ ﻰﺸﺘﻧﺍ ﻢﻟ ﻞﺒﻘﺗ ﻪﻟ ﺓﻼﺻ ﻦﻴﻌﺑﺭﺃ ﻥﺇﻭ ﺔﻠﻴﻟ ﺎﻬﻴﻓ ﺕﺎﻣ ﺍﺮﻓﺎﻛ ﺕﺎﻣ Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi
masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir. Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah. Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi. Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang minum khamar maka pukullah. Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka. Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As- Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits. Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan. Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra., Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk . . Dalam riwayat lain disebutkan
bahwa Ali ra. berkata, Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini lebih aku
sukai.
. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW: Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar